PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KURUN WAKTU TAHUN 1949 – 1959
(KONSTITUSI RIS & UUDS 1950)
A.
KONSTITUSI RIS (27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950)
1.
Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi
RIS
Diawali
dengan Perjanjian Postdan yaitu Perjanjian saat menjelang berakhirnya Perang
Dunia II oleh Negara Sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, yang
menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II, wilayah yang diduduki oleh ketiga
Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula. Maka Belanda merasa
memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Muncul agresi militer
Belanda. Berbagai perundingan dilakukan.
a.
Tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati
(Perundingan Linggajati)
1.
Belanda mengakui RI berkuasa secara de
facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa
adalah Belanda.
2.
Belanda dan Indonesia akan bekerja sama
membentuk RIS.
3.
Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni
Indonesia Belanda.
1.
Belanda dianggap berdaulat penuh di
seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2.
RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan
Belanda.
3.
RI hanya merupakan bagian RIS
c.
KMB (Konferensi Meja Bundar)
1.
Didirikannya Negara Republik Indonesia
Serikat
2.
Penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan
oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara RIS yang terdiri dari
tiga persetujuan induk, yaitu:
·
Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh
Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara RIS
·
Statut UNI
·
Persetujuan Perpindahan
3.
Didirikannya UNI antara Negara RIS
dengan kerajaan Belanda.
Sementara
KMB berlangsung RUUD disiapkan yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang
disahkan tanggal 14 Desember 1949, dan mulai berlaku pada hari pengakuan
kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintah negara Republik
Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 Jadi, pada tanggal 27
Desember 1949 berdirilah negara Republik Indonesia Serikat
2.
Ketatanegaraan Pemerintahan sesuai Konstitusi
RIS
a.
Bentuk Negara
Dalam
muatan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 maka dapat diketahui bahwa
bentuk negaranya adalah Federal/Serikat . Hal ini dapat dilihat dalam Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi
ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik federasi, berdasarkan….”
Selain
itu, dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal
tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki bentuk negara
federal.
b.
Bentuk Pemerintahan
Walaupun
bentuk negara berubah, namun bentuk pemerintahan Indonesia tetap yaitu
Republik. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi
“ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum
yang demokratis dan berbentuk federasi”.
Hal
ini juga dapat dilihat dalam Mukaddimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara
lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam
negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”
Dalam
pasal ini menegaskan bahwa bentuk pemerintahan indonesia saat itu adalah
republik.
c.
Sistem Pemerintahan
Menurut
pasal-pasal Konstitusi RIS 1949 sistem pemerintahan negara yang dianut adalah
sistem pemerintahan Kabinet Parlementer.
Ciri
sistem pemerintahan Kabinet Parlementer :
1)
Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat,
2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat
membubarkan Kabinet, atau Menteri yang bersangkutan yang kebijaksanaannya tidak
dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Sebaliknya, apabila Pemerintah tidak
dapat menerima kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat dan menganggap Dewan
Perwakilan Rakyat tidak representative, Pemerintah dapat membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat;
Ketentuan
pasal 118 Konstitusi RIS berbunyi, “(1) Presiden tidak bisa diganggu gugat; (2)
Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik
bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri dalam hal itu”. Dari ketentuan tersebut, Republik Indonesia
Serikat memiliki sistem pemerintahan parlementer karena Hal tersebut sesuai
dengan ciri sistem pemerintahan parlementer.
Namun,
pada pasal 122 Konstitusi RIS akan ditemukan penyimpangan dari sistem
pemerintahan parlementer yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk
menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri
meletakkan jabatannya”. Muatan dari ketentuan tersebut berbeda dengan ciri
sistem pemerintahan parlementer.
d.
Alat Perlengkapan Negara
Ketentuan pada Bab III tentang Perlengkapan Republik
Indonesia Serikat dalam ketentuan umum mengatur mengenai siapa-siapa yang
menjadi alat perlengkapan negara Republik Indonesia Serikat. Ketentuan tersebut
berbunyi: alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah:
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung Indonesia
f. Dewan Pengawas Keuangan
Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan
pemerintah (pasal 68 ayat (2)); Pemerintah dipilih oleh orang yang dikuasakan
oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 69 ayat (2)); pemerintah ini
bertugas untuk melakukan penyeleggaraan pemerintahan federal (pasal 117 ayat
(2)); dan bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah (pasal 118
ayat (2)).
Senat ialah wakil dari setiap negara bagian (pasal
80 ayat 1), setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senat (pasal 80 ayat
2), dan tugas senat adalah setiap anggota senat mengeluarkan satu suara ketika
permusyawaratan (pasal 80 ayat 3). Anggota-anggota senat ditunjuk oleh
pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 81 ayat 1).
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih berdasarkan
aturan-aturan yang ada (pasal 111); anggota DPR terdiri atas 150 anggota untuk
mewakili seluruh bangsa Indonesia (pasal 98). DPR memiliki hak interpelasi dan
hak menanya (pasal 120) dan juga hak menyelidiki (pasal 121), hak ini dilakukan
ketika meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.
Mahkamah Agung berfungsi pada bidang peradilan,
sedang untuk susunan dan kekuasaannya diatur dalam UU (pasal 113). MA diangkat
oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 114 ayat 1).
e.
Daerah Negara
Berdasarkan
Konstitusi RIS pada bagian II mengenai Daerah Negara, ketentuan pasal 2,
dinyatakan bahwa Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia,
yaitu daerah bersama:
a.
Negara Republik Indonesia, dengan daerah
menurut status quo seperti tersebut dalam Perjanjian Renville tanggal 17
Januari tahun 1948;
·
Negara Indonesia Timur;
·
Negara Pasundan, termasuk Distrik
Federal Jakarta;
·
Negara Jawa Timur;
·
Negara Madura;
·
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian
bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan batu berhubungan dengan Negara
Sumatera Timur tetap berlaku;
·
Negara Sumatera Selatan.
b.
Satuan-satuan kenegaraan yang tegak
sendiri:
·
Jawa Tengah;
·
Bangka;
·
Belitung;
·
Riau;
·
Kalimantan Barat (daerah istimewa)
·
Dayak Besar;
·
Daerah Banjar;
·
Kalimantan Tenggara; dan
·
Kalimantan Timur.
c.
Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang
bukan daerah-daerah bagian
Karena
sesuai dengan pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah
satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup
wilayah yang disebut dalam Persetujuan Renville.
A
dan B adalah Daerah-daerah bagian menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan
federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan yang ditetapkan dalam
konstitusi ini,
f.
Sistematika
Mukadimah terdiri dari
4 alinea, batang tubuh terdiri 6 bab dan 197 pasal
g.
Sifat Konstitusi Republik Indonesia
Serikat 1949
Konstitusi
RIS 1949 bersifat sementara. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Konstitusi
RIS pada pasal 186 yang berbunyi “Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi)
bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik
Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini ”.
Sifat kesementaraannya disebabkan
beberapa hal, meliputi :
·
Pembentuk UUD merasa dirinya belum
representative untuk menetapkan sebuah
UUD
·
Pembuatan Konstitusi RIS dilakukan
dengan tergesa-gesa sekedar dapat memenuhi kebutuhan sehubungan akan
dibentuknya Negara Federal.
3.
Faktor Penyebab Diubahnya Konstitusi RIS
menjadi UUDS 1950
a.
Pendapat bahwa perjuangan bangsa
Indonesia menentang susunan negara yang federalistik semakin kuat
b.
Faktor kesamaan pendapat antar daerah
dan menggabungkan diri
c.
Didukung UU Darurat No. 11 Tahun 1950
tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik
Indonesia Serikat; LN No. 16 Tahun 1950 mulai berlaku 9 Maret 1950. UU Darurat
tersebut sebagi pelaksanaan dari ketentuan pasal 44 konstitusi RIS. “Perubahan
daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau menggabungkan
diri kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan oleh
sesuatu daerah-sungguhpun sendiri bukan daerah bagian- menurut aturan-aturan
yang ditetapkan dengan UU federal, dengan menjunjung asas-asas seperti tersebut
dalam pasal 43, dan sekedar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri,
dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan”
d.
Negara federal semakin lama makin redup
Tanggal
19 Mei 1950 disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama
melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah undang-undang
dasar Sementara dari kesatuan ini
B. UUDS
1950 (17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
1.
Latar Belakang Terbentuknya UUDS 1950
Pemberlakuan
Undang Undang Dasar Sementara 1950 dimulai pada saat Republik Indonesia Serikat
berakhir karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya
Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah
membubarkan Republik Indonesia Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara sejak 17
Agustus 1950
2.
Ketatanegaraan Pemerintahan sesuai UUDS
1950
a.
Bentuk Negara
Bentuk
negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan. Hal ini
sesuai dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang berbunyi: “…Kemerdekaan
kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan,…”. Selain
itu, diperkuat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan:”…Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan..”
Ciri
negara kesatuan adalah tidak ada negara dalam negara dan pemerintah pusat mempunyai
kedaulatan ke luar dan ke dalam dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai
amanat Pasal 131 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan bahwa :”…Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi), dan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasae permusyawaratan dan dasar
perwakilan dalam sistem pemerintahan negara…”
b.
Bentuk Pemerintahan
Mengenai
dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Dalam pasal ini juga menegaskan
bahwa bentuk pemerintahan indonesia saat itu adalah republik.
Hal
ini didukung dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang
berbunyi: “…Kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk
republik kesatuan,…”
c.
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut
bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
Sistem
pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya antara lain:
1)
Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat (pasal 83 ayat (1) UUDS 1950)
2)
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950)
3)
Presiden berhak membubarkan DPR.
4)
Perdana menteri diangkat oleh Presiden.
d.
Alat Perlengkapan Negara
Alat
Perlengkapan Negara menurut UUDS 1950 adalah :
1)
Presiden dan Wakil Presiden
2)
Menteri-Menteri
3)
Dewan Perwakilan Rakyat
4)
Mahkamah Agung
5)
Dewan Pengawas Keuangan
Sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala
negara dibantu oleh wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden menunjuk
seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu pembentuk kabinet
presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri
yang lain. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri.sedangkan mentri sebagai eksekutif/pelaksana
pemerintahan. Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai yudikatif/kehakiman.
Sedangkan DPR sebagai legislatif/pembuat uu
e.
Daerah Negara
Daerah
negara meliputi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang
berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonom) dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan
negara”.
Dari
beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada masa itu
adalah berbentuk kesatuan dengan berasaskan desentralisasi. Dimana daerah
negara akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang memiliki hak dan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah)
f.
Sistematika
Sistematika UUDS
(Undang-undang Dasar sementara)
1.
mukadimah terdiri atas 4 alinea
2.
batang tubuh terdiri atas 6 bab dengan
146 pasal
3.
tidak ada penjelasan
g.
Sifat
Sesuai
dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak
dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat
UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas lekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan Undang Undang Dasar Sementara ini”. Untuk itu,
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan
diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
3.
Faktor Penyebab Diubahnya UUD S 1950
Anggota
Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan
tanggal 10 November 1956 di Bandung, namun
setelah bekerja dua setengah tahun lamanya, badan ini tidak pernah berhasil
menentukan sebuah Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu kebuntuan ini ditindaklanjuti
melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan
berlakunya kembali UUD 1945.
Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.
Menetapkan pembubaran
Konsituante
2.
Menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan
DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD
1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan
pemerintahan Republik Indonesia.
C. PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN ANTARA KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DENGAN UNDANG –
UNDANG DASAR SEMENTARA
Pemerintahan pada periode berlaku nya konstitusi RIS
1949 dan UUDS '50 terdapat perbedaan dan persamaan.
Berikut ini dapat di lihat persamaan ke duanya :
a.
Sama-sama menganut sistem pemerintahan
Quasi parlementer
b.
Kekuasaan kepala negara sama-sama tidak
dapat diganggu gugat
c.
Pembentukan kabinet sama-sama di lakukan
oleh presiden dengan membentuk sistem formature
d.
Presiden dan menteri-menteri
bersama-sama merupakan pemerintah
e.
Presiden bersama DPR mempunyai kekuasaan
untuk membuat UUD (undang-undang dasar)
Perbedaan antara
konstitusi RIS dan UUDS :
·
Konstitusi RIS 1949
a.
Tidak terdapat mosi tidak percaya yang
di lakukan parlemen
b.
Mempunyai alat kelengkapan negara : PRESIDEN,
MENTERI, SENAT, DPR, MA, dan DPK
c.
Kabinet tidak mempunyai hubungan erat
dengan parlemen
·
UUDS '50
a.
Terdapat mosi tidak percaya yang di
lakukan Oleh parlemen (DPR)
b.
Mempunyai alat kelengkapan negara:
PRESIDEN dan Wakil presiden, menteri-menteri, DPR, MA,dan DPK
c.
Kabinet mempunyai hubungan erat dengan
parlemen (DPR)