PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA KURUN WAKTU TAHUN 1949 – 1959 (KONSTITUSI RIS & UUDS 1950)


PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KURUN WAKTU TAHUN 1949 – 1959
(KONSTITUSI RIS & UUDS 1950)

A.    KONSTITUSI RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
1.      Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi RIS
Diawali dengan Perjanjian Postdan yaitu Perjanjian saat menjelang berakhirnya Perang Dunia II oleh Negara Sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, yang menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II, wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula. Maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Muncul agresi militer Belanda. Berbagai perundingan dilakukan.
a.        Tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggajati)
1.      Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda.
2.      Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.
3.      Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
b.        Renville tahun 1948 (Perjanjian Renville)
1.      Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2.      RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3.      RI hanya merupakan bagian RIS
c.        KMB (Konferensi Meja Bundar)
1.      Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara RIS yang terdiri dari tiga persetujuan induk, yaitu:
·         Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara RIS
·         Statut UNI
·         Persetujuan Perpindahan
3.      Didirikannya UNI antara Negara RIS dengan kerajaan Belanda.
Sementara KMB berlangsung RUUD disiapkan yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang disahkan tanggal 14 Desember 1949, dan mulai berlaku pada hari pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintah negara Republik Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 Jadi, pada tanggal 27 Desember 1949 berdirilah negara Republik Indonesia Serikat



2.      Ketatanegaraan Pemerintahan sesuai Konstitusi RIS
a.       Bentuk Negara
Dalam muatan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 maka dapat diketahui bahwa bentuk negaranya adalah Federal/Serikat . Hal ini dapat dilihat  dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”
Selain itu, dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki bentuk negara federal.

b.      Bentuk Pemerintahan
Walaupun bentuk negara berubah, namun bentuk pemerintahan Indonesia tetap yaitu Republik. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”.
Hal ini juga dapat dilihat  dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa bentuk pemerintahan indonesia saat itu adalah republik.

c.       Sistem Pemerintahan
Menurut pasal-pasal Konstitusi RIS 1949 sistem pemerintahan negara yang dianut adalah sistem pemerintahan Kabinet Parlementer.
Ciri sistem pemerintahan Kabinet Parlementer :
1)      Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
2)      Dewan Perwakilan Rakyat dapat membubarkan Kabinet, atau Menteri yang bersangkutan yang kebijaksanaannya tidak dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Sebaliknya, apabila Pemerintah tidak dapat menerima kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat dan menganggap Dewan Perwakilan Rakyat tidak representative, Pemerintah dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketentuan pasal 118 Konstitusi RIS berbunyi, “(1) Presiden tidak bisa diganggu gugat; (2) Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu”. Dari ketentuan tersebut, Republik Indonesia Serikat memiliki sistem pemerintahan parlementer karena Hal tersebut sesuai dengan ciri sistem pemerintahan parlementer.
Namun, pada pasal 122 Konstitusi RIS akan ditemukan penyimpangan dari sistem pemerintahan parlementer yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya”. Muatan dari ketentuan tersebut berbeda dengan ciri sistem pemerintahan parlementer.

d.      Alat Perlengkapan Negara
Ketentuan pada Bab III tentang Perlengkapan Republik Indonesia Serikat dalam ketentuan umum mengatur mengenai siapa-siapa yang menjadi alat perlengkapan negara Republik Indonesia Serikat. Ketentuan tersebut berbunyi: alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah:
a.    Presiden
b.    Menteri-menteri
c.    Senat
d.    Dewan Perwakilan Rakyat
e.    Mahkamah Agung Indonesia
f.    Dewan Pengawas Keuangan
Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah (pasal 68 ayat (2)); Pemerintah dipilih oleh orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 69 ayat (2)); pemerintah ini bertugas untuk melakukan penyeleggaraan pemerintahan federal (pasal 117 ayat (2)); dan bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah (pasal 118 ayat (2)).
Senat ialah wakil dari setiap negara bagian (pasal 80 ayat 1), setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senat (pasal 80 ayat 2), dan tugas senat adalah setiap anggota senat mengeluarkan satu suara ketika permusyawaratan (pasal 80 ayat 3). Anggota-anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 81 ayat 1).
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih berdasarkan aturan-aturan yang ada (pasal 111); anggota DPR terdiri atas 150 anggota untuk mewakili seluruh bangsa Indonesia (pasal 98). DPR memiliki hak interpelasi dan hak menanya (pasal 120) dan juga hak menyelidiki (pasal 121), hak ini dilakukan ketika meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.
Mahkamah Agung berfungsi pada bidang peradilan, sedang untuk susunan dan kekuasaannya diatur dalam UU (pasal 113). MA diangkat oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 114 ayat 1).

e.       Daerah Negara
Berdasarkan Konstitusi RIS pada bagian II mengenai Daerah Negara, ketentuan pasal 2, dinyatakan bahwa Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:
a.        Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam Perjanjian Renville tanggal 17 Januari tahun 1948;
·         Negara Indonesia Timur;
·         Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta;
·         Negara Jawa Timur;
·         Negara Madura;
·         Negara Sumatera Timur, dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
·         Negara Sumatera Selatan.
b.        Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri:
·      Jawa Tengah;
·      Bangka;
·      Belitung;
·      Riau;
·      Kalimantan Barat (daerah istimewa)
·      Dayak Besar;
·      Daerah Banjar;
·      Kalimantan Tenggara; dan
·      Kalimantan Timur.
c.         Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian
Karena sesuai dengan pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam Persetujuan Renville.

A dan B adalah Daerah-daerah bagian menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan yang ditetapkan dalam konstitusi ini,

f.       Sistematika
Mukadimah terdiri dari 4 alinea, batang tubuh terdiri 6 bab dan 197 pasal

g.      Sifat Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Konstitusi RIS pada pasal 186 yang berbunyi “Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini ”.
Sifat kesementaraannya disebabkan beberapa hal, meliputi :
·         Pembentuk UUD merasa dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah  UUD
·         Pembuatan Konstitusi RIS dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar dapat memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal.

3.      Faktor Penyebab Diubahnya Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950
a.       Pendapat bahwa perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang federalistik semakin kuat
b.       Faktor kesamaan pendapat antar daerah dan menggabungkan diri
c.        Didukung UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat; LN No. 16 Tahun 1950 mulai berlaku 9 Maret 1950. UU Darurat tersebut sebagi pelaksanaan dari ketentuan pasal 44 konstitusi RIS. “Perubahan daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau menggabungkan diri kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan oleh sesuatu daerah-sungguhpun sendiri bukan daerah bagian- menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU federal, dengan menjunjung asas-asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekedar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan”
d.       Negara federal semakin lama makin redup
Tanggal 19 Mei 1950 disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah undang-undang dasar Sementara dari kesatuan ini

B.     UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
1.      Latar Belakang Terbentuknya UUDS 1950
Pemberlakuan Undang Undang Dasar Sementara 1950 dimulai pada saat Republik Indonesia Serikat berakhir karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah membubarkan Republik Indonesia Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950




2.      Ketatanegaraan Pemerintahan sesuai UUDS 1950
a.       Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang berbunyi: “…Kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan,…”. Selain itu, diperkuat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan:”…Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan..”
Ciri negara kesatuan adalah tidak ada negara dalam negara dan pemerintah pusat mempunyai kedaulatan ke luar dan ke dalam dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai amanat Pasal 131 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan bahwa :”…Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), dan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasae permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara…”

b.      Bentuk Pemerintahan
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Dalam pasal ini juga menegaskan bahwa bentuk pemerintahan indonesia saat itu adalah republik.
Hal ini didukung dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang berbunyi: “…Kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan,…”

c.       Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya antara lain:
1)      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat (1) UUDS 1950)
2)      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950)
3)      Presiden berhak membubarkan DPR.
4)      Perdana menteri diangkat oleh Presiden.

d.      Alat Perlengkapan Negara
Alat Perlengkapan Negara menurut UUDS 1950 adalah :
1)      Presiden dan Wakil Presiden
2)      Menteri-Menteri
3)      Dewan Perwakilan Rakyat
4)      Mahkamah Agung
5)      Dewan Pengawas Keuangan
Sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.sedangkan mentri sebagai eksekutif/pelaksana pemerintahan. Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai yudikatif/kehakiman. Sedangkan DPR sebagai legislatif/pembuat uu

e.       Daerah Negara
Daerah negara meliputi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara”.
Dari beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada masa itu adalah berbentuk kesatuan dengan berasaskan desentralisasi. Dimana daerah negara akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah)

f.       Sistematika
Sistematika UUDS (Undang-undang Dasar sementara)
1.      mukadimah terdiri atas 4 alinea
2.      batang tubuh terdiri atas 6 bab dengan 146 pasal
3.      tidak ada penjelasan



g.      Sifat
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang Undang Dasar Sementara ini”. Untuk itu, Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

3.      Faktor Penyebab Diubahnya UUD S 1950
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung, namun setelah bekerja dua setengah tahun lamanya, badan ini tidak pernah berhasil menentukan sebuah Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu kebuntuan ini ditindaklanjuti melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945. Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.      Menetapkan pembubaran Konsituante
2.      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

C.     PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DENGAN UNDANG – UNDANG DASAR SEMENTARA
Pemerintahan pada periode berlaku nya konstitusi RIS 1949 dan UUDS '50 terdapat perbedaan dan persamaan.
Berikut ini dapat di lihat persamaan ke duanya :
a.       Sama-sama menganut sistem pemerintahan Quasi parlementer
b.      Kekuasaan kepala negara sama-sama tidak dapat diganggu gugat
c.       Pembentukan kabinet sama-sama di lakukan oleh presiden dengan membentuk sistem formature
d.      Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah
e.       Presiden bersama DPR mempunyai kekuasaan untuk membuat UUD (undang-undang dasar)
Perbedaan antara konstitusi RIS dan UUDS :
·         Konstitusi RIS 1949
a.       Tidak terdapat mosi tidak percaya yang di lakukan parlemen
b.      Mempunyai alat kelengkapan negara : PRESIDEN, MENTERI, SENAT, DPR, MA, dan DPK
c.       Kabinet tidak mempunyai hubungan erat dengan parlemen
·         UUDS '50
a.       Terdapat mosi tidak percaya yang di lakukan Oleh parlemen (DPR)
b.      Mempunyai alat kelengkapan negara: PRESIDEN dan Wakil presiden, menteri-menteri, DPR, MA,dan DPK
c.       Kabinet mempunyai hubungan erat dengan parlemen (DPR)