LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan Idiil Pancasila
Pancasila sebagai Falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa
berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga
berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
Landasan Visional
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu :
1)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Landasan Operasional.
GBHN (Garis – Garis Besar Haluan Negara) adalah sebagian
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.