STUDI MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA
DARI FREEPORT INDONESIA
Putri
Mandasari
Progam
Studi DIII Akuntansi Politeknik Keuangan Negara
STAN,
Bintaro, Indonesia
putrimandasarii11@gmail.com
1.
PENDAHULUAN
Globalisasi merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri,
dicegah dan dihindari. Globalisasi mengharuskan setiap individu bahkan suatu
negara terseret masuk didalamnya. Salah satu dampak globalisasi adalah
berkembangnya seluruh negara di dunia, sehingga suatu negara yang tidak dapat
berkembang dengan baik akan mengalami keterbelakangan dari negara lain. Perkembangan
ini di dorong oleh beberapa faktor di segala bidang kehidupan, terkhusus bidang
ekonomi. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka semakin terjamin
perkembangan negara tersebut. Oleh karena itu, negara perlu mencari sumber
pendapatan baru yang dapat menambah penerimaan negara.
Salah satu hal yang berpotensi untuk menambah pendapatan
negara adalah meningkatkan kepemilikan mayoritas saham PT Freeport Indonesia
(PTFI) yang sudah sekitar 50 tahun berdiri di Indonesia. Baru – baru ini kesepakatan
baru pemerintah dengan PTFI menjadi topik hangat karena berpotensi sebagai sumber
pendapatan baru, mengingat kontrak PTFI sendiri akan habis pada tahun 2021. Oleh
karena itu, paper ini membahas bagaimana potensi yang dimiliki dan dampak dalam
penerimaan negara apabila dilakukan peningkatan saham milik pemerintah dalam
PTFI.
2.
PERMASALAHAN
Gambar
2.1 PT Freeport Indonesia (katadata.co.id)
Freeport telah lama berdiri di Indonesia sekitar lima
puluh tahun dengan status merupakan
miliki negara asing. Freeport mulai mencoba masuk di bumi nusantara pada tahun
1967 saat Presiden Sukarno digantikan Presiden Soeharto yang membuka pintu
investasi lebar – lebar. Peristiwa divestasi sebenarnya sudah dimulai saat
kontrak kedua terjadi. Namun dilalah Presiden Soeharto yang menerbitkan PP No
20 Tahun 1994 yang menyatakan perusahaan asing bisa memiliki saham hingga
seratus persen dan divestasi pun gugur secara otomatis. Divestasi tersebut
seakan hilang sampai akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Undang –
Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 yang menekankan wajib divestasi
dan perubahan rezim perusahaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha
pertambangan khusus. Namun upaya renegosiasi dan divestasi tak kunjung rampung. Perubahan peraturan yang sering
dilakukan Indonesia pun juga dapat membawa risiko yang tidak kecil bahkan jika
salah dalam bertindak, pemerintah Indonesia bisa berakhir di peradilan
arbitrase Internasional karena dianggap mencederai prinsip sakralitas kontrak.
Freeport ini berakhir pada tahun 2021. Namun, tidak ada
alasan bagi Freeport untuk tidak memperpanjang kontraknya. Hal ini didukung
dalam kontrak pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan
menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar. Sesuai yang dijelaskan
Prof. Mahfud MD di acara talkshow TVOne, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini
menyebutkan bahwa negosiasi merupakan jalan terbaik. Selain itu, Prof. Joseph
E. Stiglizt, peraih Nobel ekonomi, menyatakan bahwa renegosiasi adalah cara
untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih adil, bukan nasionalisasi.
Tahun 2014, upaya divestasi kembali dibangkitkan oleh
Presiden Joko Widodo. Selama 3,5 tahun, tim yang dibentuk presiden aktif
negosiasi ke Freeport McMoran untuk mengakui 51 persen saham PT Freeport
Indonesia.
3.
SOLUSI
Gambar 3.1 Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri
Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan Head of Agreement
divestasi PT Freeport Indonesia oleh Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi
(ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (ketiga
kiri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7). (katadata.co.id)
Baru – baru ini, pemerintah Indonesia berhasil menjadi
pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) yang selama 51 tahun
terakhir telah dikendalikan orang asing, sehingga kepemilikikan mayoritas
kembali ke Indonesia. Hal ini resmi menjadi kesepakatan antara pemerintah
Indonesia dan Freeport McMoran dengan ditandatanganinya penjanjian pendahuluan
berbentuk Head of Agreement (HoA) tanggal 27 September 2018. Sesuai isi
kesepakatan tersebut bahwa pemerintah Indonesia akan memperoleh kepemilikan
saham sebesar 51 persen melalui PT Inalum. Untuk memperoleh peningkatan saham
tersebut Inalum harus mengeluarkan dana sebesar $3,85 miliar atau Rp 54 triliun. Sebesar $3,5 miliar untuk
membeli hal partisipasi PT Rio Tinto di PTFI dan sebesar $350 juta untuk
membeli saham FCX di PT Indocopper Investama sebesar 9,36 persen.
Sejalan dengan perkataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawati (27/9/18) memastikan bahwa penerimaan negara dari PTFI secara agregat
lebih besar. Divestasi ini akan mempengaruhi baik dalam bidang perpajakan
maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
CNBC Indonesia melansirkan rangkuman dari berbagai
informasi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) keuntungan
pemerintah Indonesia akan kesepakatan ini, sebagai berikut
Pertama, kontribusi PTFI ke Indonesia meningkat baik
berupa pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menjadi salah satu
pembayar pajak terbesar di Indonesia. Kedua, PTFI dapat menyediakan 29 macam lapangan
kerja dengan jumlah karyawan mencapai 7.028, yang mana 2888 adalah warga Papua.
Ketiga, dengan perjanjian divestasi ini pemerintah lokal Papua akan diberikan
10 persen dari penerimaan 51 persen saham Indonesia di PTFI. Keempat, laba
bersih PTFI yang rata – rata mencapai $ 2 miliar per tahun dapat digunakan
untuk menutup pengeluaran dana PT Inalum sebesar $ 3,85 miliar setelah tahun
2022. Kelima, Indonesia memiliki kendali atas cadangan terbukti dan terkira di
lapangan PTFI yang secara kasar bernilai
Rp 2.400 triliun yang terdiri dari 38,6 miliar pound tembaga, 33,8 juta ounce
emas, dan 156,2 juta ounce perak.
Yang
terpenting, keuntungan – keuntungan tersebut akan pemerintah dapat apabila
dilaksanakan dengan bersih dari semua praktik korupsi. Maka dari itu, perlu
pengawasan yang ketat dan integritas setiap pihak terkait dalam pelaksanaan
megatransaksi ini.